Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani SH,.MH mebebaskan Timotius Jimmy Wijaya, terdakwa pada kasus penipuan sebesar Rp. 10.669.282.500 dengan korban Didik Prayitno. Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. Sebelumnya, terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dituntut dengan pidana penjara selama 4 […]
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp